Kepastian Hukum Tenaga Kesehatan Optometris Pada Ijin Pendirian Optikal
Keywords:
Kepastian, Kesehatan, Kualitatif, Optometris, Optikal, Perijinan, Risiko, Yuridis Empiris NormatifAbstract
Proses perijinan usaha merupakan aspek hukum yang harus dipahami oleh setiap orang yang menjalankan usaha. Aspek hukum terkait legalitas usaha akan menjaminkan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan usahanya. Pada penyelenggaraan optikal, perijinan penyelenggaraan optikal memiliki 3 persyaratan utama, yaitu persyaratan sarana prasarana, persyaratan peralatan dan persyaratan ketenagaan. Optikal selain sebagai usaha perdagangan retail kacamata, juga berfungsi sebagai fasilitas pelayanan kesehatan. Adanya dualisme perundangan penyelenggaraan optikal, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan Dan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 01 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Optikal menimbulkan ketidakjelasan pemahaman masyarakat atau pelaku usaha optikal untuk memahami kedua peraturan perundangan tersebut, terutama pada kepastian hukum tenaga kesehatan Optometris yang menjadi salah satu persyaratan ketenagaan pada perijinan optikal. Karena kacamata adalah salah satu bagian dari alat kesehatan, yang proses penyediaan dan pendistribusiannya harus melalui kaidah kesehatan maka keberadaan tenaga kesehatan optometris di optikal sebagai fasilitas pelayanan kesehatan bersifat mutlak. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode analisis kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif empiris yaitu dengan melakukan kajian produk perundangan terkait penyelenggaraan optikal dan melakukan kesesuaian data langsung ke obyek penelitian.